Rabu, 28 Desember 2011

Percepat Pemulihan, Izin Eksplorasi Emas di Bima Mesti Dicabut

MATARAM, KOMPAS.com - Izin Usaha Pertambangan eksplorasi emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara, di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat mesti dicabut untuk mempercepat pemulihan keadaan pasca tragedi berdarah di Pelabuhan Sape, Sabtu (24/12/2011), pekan lalu.

Ridha Saleh, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengatakan, Rabu (28/12/2011), di Bima, bahwa izin tambang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima pada tahun 2010 itu yang menjadi sumber konflik di masyarakat. Izin yang dimaksud Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/357/004/2010.

"SK itu angka setan yang menjadi pemicu konflik di Sape. SK tersebut mesti dicabut untuk menenangkan masyarakat dan menciptakan suasana menjadi kondusif kembali," kata Ridha Saleh, di Bima.

Secara terpisah Bupati Bima Ferry Zulkarnain menyatakan akan mempertimbangkan pencabutan SK No 188 itu. "Komnas HAM menyarankan demikian, dan peluang itu ada (pencabutan SK). Namun saya perlu jaminan dari pemerintah pusat, sebab dalam hal ini dilakukan diskresi, ini kembali ke undang-undang," kata Ferry.

Ferry berpendapat, pencabutan izin tambang harus memperhatikan ketentuan undang-undang, yakni apabila perusahaan melakukan tindak pidana, perusahaan melanggar kewajibannya, atau perusahaan menyatakan diri pailit.

Izin eksplorasi emas yang dikeluarkan oleh Pemkab Bima itu ditentang keras oleh warga Desa Sumi. Bahkan ketika bupati mengeluarkan SK penghentian sementara kegiatan tambang pada 23 Desember 2011 lalu, SK tersebut juga ditolak warga. Warga Sumi hanya menuntut, SK No 188 itu dicabut demi pertimbangan kelestarian lingkungan.

1 komentar: